ERA.id - Pengacara Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, Andaria Sarah Dewia, David Pohan menerangkan pihaknya bakal melakukan upaya hukum usai kliennya ditahan Polda Metro Jaya.
"Upaya hukum yang kami lakukan saat ini meminta penangguhan penahanan," kata David Pohan saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).
David menambahkan Sarah kooperatif menjalani proses hukum. Penangguhan penahanan akan diajukan karena dinilai ancaman hukuman yang menjerat Sarah dibawah lima tahun.
"Kan jelas ini ancaman dibawah lima tahun karena dalam KUHAP jika ancaman dibawah lima tahun tidak perlu ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menyebut Andaria Sarah Dewia ditahan agar tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis MUID 2023 ini tidak kabur ke luar negeri.
"Alasan dilakukan penahanan (yaitu) mencegah tersangka keluar negeri (karena) lama tinggal di China," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (13/10).
Sarah ditahan per Jumat kemarin usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/10) kemarin. Dalam menjalankan tugasnya sebagai COO, Sarah harus menjadi sosok yang tegas untuk mendisiplinkan para finalis dalam kegiatan pemilihan Miss Universe Indonesia.
Sarah pun sebelumnya membantah bila melakukan pelecehan seksual ke para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dan memotretnya tanpa busana.