Pertanyakan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR RI: Kalau Baru 5 Hari Dilantik Lalu Jadi Capres, Mana Bisa Urus Republik

| 01 Nov 2023 09:14
Pertanyakan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR RI: Kalau Baru 5 Hari Dilantik Lalu Jadi Capres, Mana Bisa Urus Republik
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Antara)

ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyoroti sejauh mana seoarang kepala daerah pantas dikatakan berpengalaman untuk dicalonkan dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kemendagri yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

"Tentang pengalaman. Apakah orang hari ini baru dilantik, lima hari kemudian sudah dianggap berpengalaman dan bisa untuk dicalonkan menjadi wakil presiden? Itu perlu ada penjelasan lebih detail mengenai itu," kata Komarudin.

Pertanyaan itu disampaikan karena menilai KPU RI menafsirkan mentah-mentah putusan MK yang menyebutkan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, tanpa ada penjelasan yang lebih rinci mengenai syarat kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres, maka hanya akan merugikan negara. Sebab, Indonesia tak mungkin dipimpin oleh pemimpin yang berpengalaman dangkal.

"(Kalau) besok saya masuk dilantik jadi bupati atau gubernur atau wali kota, katakanlah ini mulai dari bupati atau wali kota, lantik baru lima hari, saya sudah memenuhi syarat ini dan kemudian saya calon presiden. Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" ucapnya.

"Jadi yang disebut pengalaman itu apa? Definisi pengalaman itu apa? Apa yang dimaksud pengalaman di putusan MK itu? Itu harus dijabarkan. Ini sumir, pak," imbuh Komarudin. 

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Kehormatan itu juga menyinggung soal jabatan kepala daerah yang dimaksud dalam putusan MK. Menurutnya, syarat tersebut perlu diperjelas. 

"Menurut pandangan saya, ini harus dijabarkan. Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana? Apakah batas gubernur ke atas, termasuk bupati wali kota, kan harus dijabarkan itu. Kepala daerah itu kan ada berapa tingkat. Selain bupati dan wali kota, ada gubernur di sana," ucapnya.

Senada, Anggota Komisi II DPR RI ndari Fraksi PKS Mardani Ali Sera pun mempertanyakan prihal tingkatan kepala daerah apa yang dikategorikan layak untuk dicalonkan sebagai presiden maupun wakil prsiden.

Menurutnya, putusan MK itu banyak ditafsirkan berbeda-beda. Apalagi jika dia merujuk dari komposisi hakim yang mengambil putusan tersebut, seharusnya kepala daerah yang bisa dicalaonkan hanya setingkat gubernur saja. 

"Saya tadinya berharap KPU membuat surat kepada MK untuk mendetailkan kata 'termasuk pemilihan kepala daerah', yang dimaksud kepala daerah ini levelnya apa? Apa levelnya itu sesuai dengan komposisi keputusan 4-3-2 itu gubernur ke atas, atau termasuk di dalamnya bupati dan wali kota?" kata Mardani.

"Jawaban detail dari MK itu menurut saya, itu yang harusnya dikejar oleh teman-teman KPU, karena hari ini kita tidak sedang mempersamalahkan keputusan bahwa MK itu final dan mengikat. Tapi teman-teman KPU itu menormakan dalam bentuk teknis peraturan yang itu memiliki kekuatan hukum yang kuat dan sifatnya spesifik gitu lho. Dia tidak bisa ditafsirkan oleh banyak pihak berbeda," tegasnya. 

Diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres menuai polemik. Sebab, MK mengambulkan sebagian permohonan dari pemohoan dengan menambahkan syarat yang sudah ada sehingga berbunyi, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Belakangan, pasca putusan MK tersebut, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Adapun Gibran saat ini berusia 37 tahun.

Pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU RI pada Rabu (25/10). Keduanya diusung oleh sembilan partai politik yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, Partai Garuda, Partai Gelora, dan PRIMA. 

Rekomendasi