ERA.id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan penyidik akan kembali memeriksa pengamat politik, Rocky Gerung usai kasus dugaan hoaksnya naik ke tahap penyidikan.
"Untuk saudara RG tentu saja sebagai terlapor saat ini, tentu saja akan secara formil kita panggil lagi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Jenderal bintang satu Polri ini belum menyampaikan kapan Rocky kembali dipanggil. Dia hanya menyebut pemanggilan terhadap akademisi ini dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku kalau penyidik menanyakan tiga hal ke akademisi Rocky Gerung saat pemeriksaan, Rabu (13/9) kemarin. Tiga materi pertanyaan itu perihal Rocky Gerung yang berbicara ketika menghadiri acara buruh di Islamic Centre Bekasi pada Sabtu (29/7) lalu.
"(Materi pertanyaan) satu (soal) data dan argumentasi RG terkait UU omnibus law yang tidak berpihak kepada buruh dan IKN (ibu kota negara)," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (14/9).
Materi pertanyaan kedua terkait data serta argumentasi Rocky Gerung terkait jatuhnya harga komoditas sawit. Ketiga, perihal tujuan Rocky Gerung memberikan ceramah pada acara tersebut.
Jenderal bintang satu Polri menerangkan sebanyak 75 saksi dan 13 ahli telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dia pun menegaskan kasus Rocky Gerung yang sedang ditangani Bareskrim Polri bukan soal dugaan penghinaan Presiden Jokowi yakni "b*jin*an t*lol".
"Saya sudah bilang sejak dulu, nggak ada laporan (dugaan menghina presiden) itu," ucap Djuhandhani.