Mantan Hakim MK Nilai MKMK Perlu Dibentuk Permanen, Sebut Kewenangan MK Besar

| 03 Nov 2023 14:25
Mantan Hakim MK Nilai MKMK Perlu Dibentuk Permanen, Sebut Kewenangan MK Besar
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat mengucapkan sumpah sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK oleh MKMK di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)

ERA.id - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menilai pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen menjadi langkah penting untuk mengawasi fungsi lembaga tinggi negara di sistem ketatanegaraan itu.

"Dengan tidak berfungsinya lagi dewan etik, sebagai akibat perubahan (aturan) tentang MK, membuat MK tidak ada yang mengawasi," kata Dewa Palguna saat menjadi saksi ahli dalam sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK oleh MKMK di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (3/11/2023).

Dewa Palguna dihadirkan sebagai saksi ahli untuk sidang perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023 yang diajukan Zico Simanjuntak sebagai pelapor.

Sidang tersebut menjadi sidang terakhir terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK atas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Palguna menceritakan saat dia menjabat sebagai hakim MK, dia ingin pengawasan terhadap MK tetap dilakukan, sehingga mengupayakan pembentukan pengawas saat itu.

"Kami sengaja betapa ingin diawasi saat itu, karena kewenangan yang besar MK," jelasnya.

Dalam keterangannya di persidangan, Palguna tidak mempermasalahkan pelantikan anggota MKMK dilakukan oleh ketua MK.

"Kalau sekarang tidak dilakukan tindakan seperti itu (pelantikan MKMK oleh ketua MK), lalu siapa yang akan membentuk majelis kehormatannya? Kan tidak ada. Masa mengundang orang luar, (nanti) jadi pertanyaan lagi, dan memang tidak benar secara hukum," kata Palguna.

Dengan dibentuknya MKMK secara permanen, lanjut Palguna, maka perdebatan terkait ketua MK melantik MKMK, yang saat ini masih bersifat sementara, tidak akan menjadi polemik.

"Sehingga, nanti ketika majelis kehormatan yang sifatnya permanen itu sudah ada, tidak ada pelantikan yang sifatnya ad hoc karena pranatanya sudah permanen. Tinggal kalau memang ada laporan, ya, dilaporkan, (MKMK permanen) sudah ada," ujar Palguna.​​​​​​​

MKMK telah menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK atas putusan syarat usia capres dan cawapres.

Dari 21 laporan tersebut, 10 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, yang diduga melanggar kode etik karena terlibat dalam konflik kepentingan atas putusan MK.

Rekomendasi