ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan KPK telah menjawab soal surat supervisi yang dikirimkannya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas, artinya tadi, tujuan proses penyidikan ini agar efisien efektivitas dalam langkah-langkah proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Namun, Trunoyudo enggan merinci isi surat balasan yang dikirim KPK dengan dalih hal itu adalah teknis penyidik. Dia hanya menyebut Polda Metro Jaya menerima surat balasan dari KPK pada dua atau tiga hari lalu.
"Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI," ucap Trunoyudo.
Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya mengirim surat supervisi kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10). Lalu pada Rabu (18/10), penyidik kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK untuk meminta Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini telah naik ke tahap penyidikan. Syahrul sendiri telah diperiksa sebanyak lima kali, yakni tiga kali saat penyelidikan dan dua kali dimintai keterangan ketika perkara dugaan pemerasan ini di tahap penyidikan.
Untuk Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya telah diperiksa pada Selasa (24/10). Polisi lalu menggeledah rumah Firli di kawasan Bekasi dan kediaman di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Kamis (26/10). Firli lalu dipanggil lagi pada Selasa (7/11) lalu, namun mangkir dengan dalih ada kegiatan di Aceh.
Selain itu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo juga telah dimintai keterangan sebanyak dua kali. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Sejumlah ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, mantan Wakil Ketua KPK, dan beberapa pejabat eselon I Kementan juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Bos atau pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta) lalu dimintai keterangan pada Jumat (3/11) karena menyewakan rumah di Jalan Kertanegara untuk Firli Bahuri.
Namun hingga saat ini, polisi belum mengungkapkan kronologi maupun terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini. Nominal uang atau barang yang diminta ke Syahrul juga belum disampaikan.