ERA.id - Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, penyidik kepolilisi belum mau menyampaikan apakah akan menangkap Firli atau tidak.
"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Mantan Kapolresta Solo ini juga belum mau mengungkapkan apakah penyidik mengajukan pencekalan ke imigrasi untuk mencegah Firli keluar negeri atau tidak. Dia hanya menambahkan penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 7 ahli dalam menelusuri perkara ini.
"(Tindak lanjutnya) melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujarnya.
Namun kapan Firli dipanggil, Ade belum mau menyampaikannya.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini telah naik ke tahap penyidikan. Syahrul sendiri telah diperiksa sebanyak lima kali, yakni tiga kali saat penyelidikan dan dua kali dimintai keterangan ketika perkara dugaan pemerasan ini di tahap penyidikan.
Untuk Firli Bahuri, sebelumnya telah diperiksa pada Selasa (24/10), usai mangkir saat dipanggil pada Jumat (20/10). Alasan dia mangkir pada pemanggilan pertama karena mengaku masih mempelajari materi kasus SYL yang diduga diperas.
Polisi lalu menggeledah rumah Firli di kawasan Bekasi dan kediaman di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Kamis (26/10).
Firli lalu dipanggil lagi pada Selasa (7/11) lalu, namun mangkir dengan dalih ada kegiatan di Aceh. Ketua KPK ini kembali tak penuhi panggilan saat dipanggil pada Selasa (14/11) kemarin. Alasannya karena memenuhi panggilan Dewas KPK. Dia lalu memenuhi panggilan pada Kamis (16/11).