ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Polda Metro Jaya.
Meski pucuk pimpinannya tersandung kasus hukum, hal itu rupanya tak membuat lembaga antirasuah merasa bersalah apalagi malu. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
"Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak!" tegas Alex.
Dia lantas mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan Firli.
Alex juga tegas menolak meminta maaf atas kasus hukum yang membuat lembaganya menjadi sorotan.
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang," kata Alex.
Alex mengingatkan masyarakat harus punya dasar untuk menilai sebuah perkara. Misalnya, dalam kasus Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang diputus tak bersalah Dewan Pengawas KPK meski berhubungan dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Begitu juga dengan kasus yang menjerat Firli. “Kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang. Masyarakat menilai,” tegasnya.
“Nah masyarakat ini dasarnya apa? Kan begitu. Penetapan tersangka, oke. Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda,” sambung Alexander.
Lebih lanjut, Alexander juga sempat menyinggung soal kasus lain yang ditangani Polda Metro Jaya, seperti dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM.
“Mana hasilnya? Sementara di Dewas, apa fakta yang ditemukan pada kasus pembocoran dokumen, (begitu juga) di (kasus) SYL,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.