ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (1/12/2023) hari ini.
Berdasarkan foto yang diterima dari sumber ERA, Firli memakai kemeja bewarna krem sedang duduk di sebuah ruangan di hadapan penyidik.
Sebelah Firli ada seseorang memakai pakaian batik yang diperkirakan merupakan penasihat hukum Ketua KPK nonaktif tersebut.
Tidak diketahui pertanyaan apa saja yang ditanya penyidik ke tersangka ini. Saat ditanya apakah Firli bakal ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan, sumber itu belum mau memberi jawaban.
"Hehe, nanti saja," ujar sumber itu, Jumat (1/12/2023).
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun, dia tidak ditahan.
Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).