Polisi: Ada Aset Firli Bahuri Tak Tercatat di LHKPN

| 21 Dec 2023 17:26
Polisi: Ada Aset Firli Bahuri Tak Tercatat di LHKPN
Tersangka Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara)

ERA.id - Polisi menjelaskan pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis (21/12/2023), agar tersangka ini menjelaskan seluruh harta kekayaannya.

Sebab, penyidik mendapat fakta jika ada aset Firli yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ade Safri menjelaskan pemeriksaan ini sesuai Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Firli tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini. Padahal, keterangan terkait seluruh harta benda atau aset wajib diberitahukan oleh tersangka.

Mantan Kapolresta Solo ini menyebut penyidik tidak bisa menerima alasan mangkirnya Firli Bahuri. Penyidik pun saat ini akan kembali memanggil Firli Bahuri.

Namun kapan Firli dipanggil, tak dia sampaikan.

Sebelumnya, Firli Bahuri tak dapat hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis hari ini.

"Ya (tidak hadir pemeriksaan karena) ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan," kata pengacara Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, hari ini.

Ian menambahkan Firli sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. Pengacara ini juga mengaku tidak mengetahui mengapa kliennya kembali diperiksa. 

Sebab, berkas perkara Firli Bahuri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Firli Bahuri sendiri dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi