ERA.id - Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Hamdan Zoelva menyebutkan pelanggaran pemilu sudah cenderung masuk terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Dari catatan kami, pada saat ini ada kecenderungan pelanggaran yang sedemikian rupa yang dapat kami kategorikan mengarah pada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata Zoelva di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (28/12/2023).
Zoelva mengatakan bahwa prinsip pemilu demokrasi yaitu adil dan bebas sehingga peserta pemilu dan penyelenggara perlu mempertahankannya.
Menurut dia, ketika prinsip pemilu tidak dijaga integritasnya, akan melahirkan pemerintahan yang tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Hal itu tentu sangat merugikan negara.
Ia melanjutkan bahwa THN AMIN sudah mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan pemilu, yang kecenderungannya mengarah pada TSM. Bahkan, dapat membatalkan hasil Pilpres 2024 ketika penyelenggara dan aparat terkait tidak menindaklanjutinya.
"Kami perlu mengingatkan bahwa ketika terbukti pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif akan mengakibatkan dampak pemilu diulang. Kami akan terus mencatat, melaporkan seluruh pelanggaran yang terjadi," katanya.
Dari temuan THN AMIN, khususnya terkait dengan pelanggaran pemilu oleh paslon lain hingga saat ini tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia menuturkan bahwa pelanggaran pemilu tersebut, di antaranya pembagian susu ketika hari bebas kendaraan (CFD), pengumpulan aparat desa, dan kampanye di lingkungan pendidikan.
"Catatan kami menunjukkan bahwa betapa banyak pelanggaran oleh paslon nomor urut 2. Kami sudah laporkan, namun Bawaslu mengabaikan. Ini juga bentuk keterlibatan dari penyelenggara pemilu," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.