ERA.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) merespons soal Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap menyebarkan hoaks terkait tanah milik Capres nomor urut dua, Prabowo Subianto.
"Bagus," kata JK di kediamannya, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (11/1/2023).
JK bahkan menyebut, lebih bagus lagi apabila Bawaslu sampai memanggil Anies. Menurutnya, mantan gubernur DKI Jakarta itu bisa beralasan bahwa pernyataannya itu hanya sekedar mengutip Presiden Joko Widodo saat debat Pilpres 2019.
"Kalau Anies dipanggil Bawaslu, dia kan mengatakan 'saya cuma tiru dasarnya Pak Jokowi'," katanya.
Sambil berkelakar, JK bahkan meminta Bawaslu ikut memanggil Presiden Jokowi saat memproses laporan tersebut. Sebab, data yang dibeberkan Anies berdasarkan pernyataan Jokowi lima tahun lalu.
"Paling bagus dua-dua diperiksa. Anies kalau ditanya dari mana datanya? Dari Pak Jokowi. Panggil Pak Jokowi.. aaa.. baru ramai negeri ini. Bagus itu kalau diperiksa," seloroh JK.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan fitnah oleh Calon Presiden RI Anies Baswedan terhadap Calon Presiden RI Prabowo Subianto pada debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1), terkait dengan data lahan milik capres nomor urut 2 itu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi membenarkan telah menerima laporan terkait dengan dugaan pernyataan fitnah Anies tersebut dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Perwakilan PHPB Subadria Nuka melaporkan Anies Baswedan atas dugaan fitnah karena menyebut Prabowo memiliki 340.000 hektare lahan dan adanya anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebesar Rp700 triliun untuk pembelian alutsista bekas pada saat gelaran debat ketiga Pilpres 2024.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," katanya.
Subadria berpendapat bahwa pernyataan Anies tersebut tentu saja terhitung sebagai bentuk penghinaan, mengingat Prabowo Subianto diketahui merupakan menteri dengan kinerja terbaik pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.
Dalam laporannya, Subadria menilai pernyataan Anies itu ada dugaan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.