SYL Diperiksa 12 Jam di Bareskrim Polri terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK

| 12 Jan 2024 08:45
SYL Diperiksa 12 Jam di Bareskrim Polri terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

ERA.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa selama 12 jam terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

SYL tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan baju tahanan KPK, kemudian baru selesai menjalani pemeriksaan konfrontasi di lantai enam Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 22.58 WIB.

Kepada wartawan, SYL menyampaikan bahwa keterangan yang diberikannya pada pemeriksaan hari ini seperti keterangan yang pernah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Terima kasih kalian sudah menunggu sampai malam. Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya," kata SYL dikutip dari Antara.

SYL diperiksa bersama tujuh saksi lainnya, di antaranya Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS).

Penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen tak mau menyebutkan materi pemeriksaan terhadap kliennya karena merupakan kewenangan dari penyidik.

"Tapi yang jelas, setiap pertanyaan konfrontasi yang tadi terjadi di antara Pak SYL dan berbagai pihak tadi, semua telah dijawab dan menurut hemat kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam pernyataan-pernyataan maupun juga jawaban dari BAP masing-masing," kata Djamaluddin.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan itu mengerucut pada apa yang menjadi substansi dari permasalahan kasus yang tengah disidik tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan Kamis lalu termasuk sinkronisasi BAP kliennya dengan menyesuaikan keterangan-keterangan yang belum padu.

"Makanya tadi agak lama itu (pemeriksaan)," ujarnya.

Rekomendasi