Pemegang Saham Okinawa Sushi Tempuh Jalur Pengadilan untuk RUPSLB

| 12 Jan 2024 10:31
Pemegang Saham Okinawa Sushi Tempuh Jalur Pengadilan untuk RUPSLB
Kuasa hukum pemegang saham PT Okinawa Sushi (Dok. Istimewa)

ERA.id - Para pemegang saham PT Okinawa Sushi menempuh jalur pengadian untuk penetapan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Diantaranya para pemegang saham di Central Park Mall (CPM), Jakarta Barat; Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan; dan Pakuwon, Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, direktur utama dan komisaris restoran jepang ini tak kunjung melakukan RUPSLB.

"Agenda kita hari ini adalah melakukan pendampingan klien kami mendaftarkan permohonan RUPS luar biasa kepada kantor kepaniteraan PN Jakpus. Surat ini ditujukan kepada PN Jakpus di mana yang dimohonkan itu adalah untuk penetapan RUPS Luar Biasa PT Okinawa CPM, Okinawa PIM, dan Okinawa Pakuwon," kata kuasa hukum para pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2024).

Martin telah bersurat kepada Direktur Utama Okinawa Sushi, Bun Novy pada 31 Oktober 2023. Namun, tak direspons dengan baik. Sehingga, dia menyimpulkan direktur di tiga PT itu tidak memiliki iktikad baik.

"Lalu kami tindak lanjuti di tanggal 14 November 2023, kami membuat surat dan sudah kami terbitkan suratnya juga kami tujukan kepada Komisarisnya yaitu Jauw Shu Mei yang juga merupakan Komisaris dari PT Okinawa PIM dan juga Pakuwon dan Okinawa CP Mall," ujar Martin.

Martin mengatakan tenggat waktu keputusan RUPSLB ditentukan 15 hari setelah surat dikirim, yakni jatuh pada 29 November 2023. Namun, dua hari sebelum tenggat waktu, kantor hukum Al Jupri Gill Priscila Rizky (AGPR) yang mengaku kuasa hukum dari Bun Novi selaku Direktur PT Okinawa PIM, PT Okinawa CPM, Okinawa Pakuwon meminta perpanjangan waktu untuk menjawab surat permintaan RUPSLB tersebut.

Martin menuturkan pihaknya masih berpandangan baik terhadap Direktur Utama Okinawa Sushi tersebut. Namun, kata dia, perlu diketahui surat yang dikirim baru ditanggapi hampir setengah bulan.

"Ternyata, setelah disurati sama balasannya ngalor ngidul, terkesan seperti tidak mempercayai kami, meminta lampiran surat kuasa dari para pemegang saham dan segala macam," tutur Martin.

Martin menekankan berdasarkan peraturan pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap penyelenggara saham memiliki kewajiban untuk membuat suatu perjanjian. Dengan isinya bisa bertindak untuk atas nama pemegang saham. Penyelenggara layanan urun dana dari para pemegang saham restoran Okinawa Sushi ini adalah PT ICX Bangun Indonesia.

"Nah itu diakui oleh ICX dan pernah disampaikan juga kepada Bun Novi dalam sistemnya ICX itu juga ada centang itu dalam terms and condition dalam keadaan apapun baik untuk hadir dalam rapat-rapat, jawatan-jawatan, dan PT ICX selaku penyelenggara memiliki kewenangan untuk menghadiri RUPS mewakili pemegang saham," jelas Martin.

Martin mengaku telah menjelaskan dalam surat tanggapan kepada AGPR, kuasa hukum Bun Novi. Sayangnya, kata dia, penjelasan yang disampaikan lewat surat pada 8 Desember 2023 dengan tenggat waktu balasan 15 hari untuk melakukan pemanggilan RUPS tak kunjung dilakukan.

"Justru ditangapi dengan hal-hal yang sifatnya memutar balikkan fakta, meminta lagi perpanjangan waktu, terus katanya minta surat kuasa sesuai lembaran saham yamg kami cantumkan. Padahal kalau berdasarkan UU PT Nomor 40 Tahun 2007 sudah cukup dan dalam permintaan dia yang pertama juga hanya meminta 1/10 dari pemegang saham dan itu sudah kami berikan. Maka saya bilang rekan-rekan ini berarti mirip kliennya sama-sama tidak memiliki iktikad baik yaitu iktikad buruk," ujar Martin.

Oleh karena itu, tegas Martin, kliennya para pemegang saham bersama penyelenggara PT ICX menggunakan hak hukum untuk mendaftarkan permohonan pemanggilan RUPS Luar Biasa di PN Jakpus. Dia berharap RUPSLB untuk meminta kejelasan pertanggung jawaban dividen para pemegang saham itu segera dilakukan.

"Tinggal kita tunggu jadwal sidangnya. Jadi, tadi kita sudah daftar melalui e-court tinggal menunggu pemanggilan ke kami untuk nanti hadir ke persidangan. kami berharap pada saat jadwal persidangan Direktur Dan Komisaris PT Okinawa CPM, PT Okinawa Pakuwon, PT Okinawa PIM dapat hadir," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah pemegang saham menagih dividen kepada direktur perusahaan yang bergerak di bidang makanan itu. Pasalnya, mereka sudah lama tidak menerima laba dari saham yang mereka miliki. Oleh karena tak menerima dividen, mereka meminta segera menggelar RUPSLB.

"Harapan kita untuk direksi memberikan transparansi," kata salah satu pemegang saham, Rudi Hartanto saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

Begitu pula pemegang saham lainnya, Suryanto, dia menginginkan laporan keuangan yang transparan. Sebab, dia mengaku banyak menemukan kejanggalan.

"Terhadap laporan keuangan itu kita banyak menemukan kejanggalan, jadi kita minta keterbukaan," ujarnya.

Adapun besaran presentase saham yang dimiliki para pemegang saham itu antara lain. Pada PT Okinawa CPM Indonesia sebesar 131.450 lembar saham atau setara 27,77 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT Okinawa CPM Indonesia. Lalu, pada PT Okinawa PIM Indonesia sebesar 163.850 lembar saham atau setara 43,35 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT Okinawa PIM Indonesia. Kemudian, pada PT Okinawa PAKUWON Indonesia sebesar 118.450 lembar saham atau setara 28,91 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT Okinawa PAKUWON Indonesia.

Rekomendasi