Pecat Staf Khusus Usai Mundur dari Kabinet, Mahfud MD: Wewenang Seorang Menko

| 02 Feb 2024 12:08
Pecat Staf Khusus Usai Mundur dari Kabinet, Mahfud MD: Wewenang Seorang Menko
Mahfud MD pecat staf khusus di Kemeko Polhukam (Dok: Instagram/mohmahfudmd)

ERA.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD memecat sejumlah staf khusus dirinya saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam).

Pemecatan staf khusus itu dilakukan Mahfud menyusul pengunduran dirinya dari Kabinet Indonesia Maju. Mahfud akan mengajak sejumlah stafnya untuk tetap mendampingi dirinya meski sudah tidak menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Dan mulai hari ini staf khusus saya akan saya pecat semua. Marsudi ini staf khusus saya. Mulai hari ini saya pecat, karena ikut saya," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (2/2/2024).

Selain Marsudi, Mahfud juga meminta sejumlah staf khusunya mengajukan surat pemberhentian kerja ke Kementerian Polhukam. Hal ini lantaran mereka akan ikut dengan Mahfud yang kini mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Terkait permintaan dan keputusan tersebut, Mahfud mengatakan hal itu sudah sepenuhnya menjadi kewenangan sepenuhnya yang dimiliki dirinya. Mahfud juga menyebut hal itu tidak memerlukan izin untuk memberhentikan.

"Mereka saya bawa untuk melekat ke saya sejak dulu dan pengangkatan itu memang menjadi wewenang sepenuhnya dari seorang menko, tidak perlu izin kalau untuk memberhentikan itu," tegasnya.

Diketaui Mahfud MD telah memberikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi, Kamis (1/2/2024). Dalam pertemuan itu, Mahfud menyampaikan permohonan maaf sekaligus berbincang dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Saya mohon maaf kepada beliau kalau memang ada masalah-masalah yang kurang saya laksanakan dengan baik," kata Mahfud dalam konferensi persnya, Kamis (1/2/2024).

Rekomendasi