KPK Cecar Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Soal Aliran Uang Korupsi Abdul Ghani Kasuba

| 05 Feb 2024 19:45
KPK Cecar Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Soal Aliran Uang Korupsi Abdul Ghani Kasuba
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta bernama Olivia Bachmid pada Jumat (2/2/2024). Tim penyidik mencecar istri Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif itu mengenai aliran uang rasuah yang diterima oleh Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK). 

“Saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka AGK dari berbagai pihak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif sebagai saksi dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menjerat Abdul Ghani pada Jumat (5/1/2024) lalu. Syarif dimintai keterangan soal dugaan penerimaan uang Abdul Ghani.

“Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan Tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” ungkap Ali, Senin (8/1/2024). 

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah Syarif di wilayah Pagedangan, Tangerang pada Kamis (4/1/2023). 

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk diantaranya alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dia ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Rekomendasi