KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenkes Oscar Primadi Sebagai Saksi Dugaan Korupsi APD

| 12 Feb 2024 14:27
KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenkes Oscar Primadi Sebagai Saksi Dugaan Korupsi APD
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Oscar Primadi. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Oscar Primadi pada Senin (12/2/2024). Dia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes.

Selain Oscar, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan satu saksi lainnya, yakni Komisaris Utama PT  Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai informasi apa yang bakal digali dari kedua saksi tersebut. Dia hanya menyebut, Oscar dan Siti kini tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

"Kedua saksi sudah hadir," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Rekomendasi