ERA.id - Proses mediasi gugatan wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka berakhir deadlock. Padahal mediasi ini sudah memasuki agenda kedua dengan proposal perdamaian dari Almas sebagai penggugat.
Terkait hal ini, Calon Wakil Presiden nomor urut 02 yang sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, semua perkara diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukum.
"Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para personel yang sudah kami tugaskan. Ya nanti kami tindak lanjuti lagi nggih," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/2/2024).
Sebagaimana diketahui proses mediasi gugatan wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru untuk Gibran sudah berlangsung tiga kali. Pada dua kali sidang yang beragendakan mediasi hasilnya deadlock. Mediasi kedua beragendakan mendengar tanggapan dari tergugat soal proposal perdamaian dari penggugat.
Gibran yang merupakan pihak tergugat belum pernah satu kali pun hadir dalam sidang. Ia hanya diwakili oleh kedua kuasa hukumnya Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.
Pada mediasi kedua, Almas sebagai pihak penggugat sudah menawarkan perdamaian. Ia mengubah gugatannya dengan mencoret beberapa poin yang tidak disampaikan ke publik karena bersifat rahasia. Namun Gibran sebagai pihak tergugat justru menolak tawaran perdamaian ini.
"Karena ada pencoretan juga, jadi merubah formulasi gugatan dan melanggar ketentuan hukum acara perdata sebelumnya. Kalau bicara mengenai permasalahan hukum akan kita jawab pada proses hukum, kita tunggu saja," ujar Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo.