ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa M Thoriq Kasuba sebagai saksi kasus rasuah yang menjerat ayahnya, Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Selasa (20/2). Thoriq dimintai keterangan soal dugaan uang yang diterima Abdul Gani.
"Itu kan terkait kami melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh AGK terkait perizinan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (21/2/2024).
Ali menjelaskan, penerimaan uang itu diduga bukan hanya terkait izin infrastruktur. Namun, juga ada dari sektor lainnya.
"Kami kembangkan dari informasi yang ada mengenai perizinan di sektor pertambangan. Oleh karena itu, kami kembangkan ke arah sana," ungkap Ali.
"Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa tidak berhenti dalam korupsinya saja tetapi kami sedang melangkah lebih jauh pada TPPU," sambungnya.
Adapun Thoriq mengaku sempat ditanya beberapa hal oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan. Salah satunya mengenai usaha yang dimiliki keluarganya.
"Itu juga ditanya (soal usaha-usaha keluarga)," ujar Thoriq kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Meski demikian, Thoriq mengeklaim tidak tahu soal izin usaha tambang yang diduga diberikan ayahnya kepada pengusaha. Termasuk juga dengan perizinan yang melibatkan anak perusahaan Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada Tbk.
"Oh, enggak, enggak tahu (soal adanya perizinan tersebut)," ujar Thoriq singkat.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.