Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Ketum PBNU: Ndak Usah Jadikan Masalah Ini Gimik Politik

| 22 Feb 2024 14:34
Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Ketum PBNU: Ndak Usah Jadikan Masalah Ini Gimik Politik
Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf. (Puan/ERA)

ERA.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi soal ide capres Ganjar Pranowo dan capres Anies Rasyid Baswedan untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI. Menurut dia, saat ini para legislator masih sibuk dengan pemilu

"DPR-nya saja belum balik kantor, ini masih sibuk di KPPS dan lain-lain, siapa yang bikin?" Kata Gus Yahya di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Gus Yahya juga mengimbau agar persoalan dugaan kecurangan pilpres tak dijadikan gimik belaka. Dia menilai, saat ini yang terpenting adalah mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

"Imbauan saya, ndak usah jadikan masalah ini sebagai gimik politik yang artifisial. Kalau ada masalah, kalau masalahnya masalah hukum, selesaikan dengan hukum, kalau masalah politik, bicarakan secara politik, itu saja," jelas Gus Yahya.

"Yang penting itu upaya-upaya untuk mengatasi masalah yang real, yang nyata dihadapi oleh rakyat," sambungnya.

Sebelumnya, ide soal pengguliran hak angket itu disampaikan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ganjar mengaku membuka komunikasi dengan kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), untuk menggulirkan hak angket tersebut.

Capres Anies Rasyid Baswedan pun menyambut baik ide itu. Dia mengaku, Koalisi Perubahan siap menjadi bagian dalam hak angket tersebut.

Pengajuan hak angkat tak bisa jika hanya dilakukan oleh partai politik pengusung Ganjar-Mahfud saja, yaitu PDI Perjuangan dan PPP. Tetapi juga membutuhkan dukungan dari partai pengusung kubu AMIN yaitu NasDem, PKB, dan PKS.

Dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR RI.

Rekomendasi