DPR RI Satu Semangat dengan MK soal Ubah Ambang Batas Parlemen

| 02 Mar 2024 15:30
DPR RI Satu Semangat dengan MK soal Ubah Ambang Batas Parlemen
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Dok. DPR RI)

ERA.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya memiliki semangat yang sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan mengubah besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

"Buat saya, apa yang diputuskan oleh MK tersebur sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI," kata Doli dikutip dari Antara, Sabtu (2/3/2024).

Berdasarakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ambang batas parlemen yang berlaku saat ini sebesar empat persen.

Menurut Doli, Komisi II DPR RI pada tahun 2019 sudah mengajukan inisiatif untuk merevisi UU Pemilu demi penyempurnaan sistem pemilu. Salah satunya terkait ambang batas parlemen.

Sementara untuk menindaklanjuti putusan MK, politisi Partai Golkar mengatakan, perubahan itu nantinya harus melalui kajian sehingga penetapan besaran ambang batas parlemen memiliki dasar. Selain itu, dia menilai perubahan ambang batas itu dapat mengurangi suara terbuang dalam pemilu.

Selain itu, menurutnya MK pun menegaskan bahwa perubahan itu perlu dilakukan dengan pembuatan undang-undang sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan. Pembuatan undang-undang itu, kata dia, juga perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik.

"Artinya DPR dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (29/2).

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Rekomendasi