KPK Cecar Hanan Supangkat Terkait Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo

| 04 Mar 2024 11:39
KPK Cecar Hanan Supangkat Terkait Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha, Hanan Supangkat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia diduga pernah menjalin komunikasi dengan SYL dan mendapatkan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun Hanan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (1/3/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2024).

Ali menegaskan, keterangan Hanan membantu tim penyidik dalam menangani dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. KPK memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini.

"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya," ujar Ali.

Sebagai informasi, Hanan merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, yaitu perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider. Selain itu, dia juga pernah menjabat Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) periode 2017-2019.

Sebelumnya, KPK resmi menahan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Praktik curang ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019-2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

Saat ini, perkara pemerasan terhadap pegawai hingga penerimaan gratifikasi yang dilakukan SYL tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, KPK masih mengusut dugaan TPPU oleh SYL.

Rekomendasi