Dilaporkan IPW ke KPK, Ganjar Pranowo Bantah Terima Uang dari Bank Jateng

| 05 Mar 2024 15:00
Dilaporkan IPW ke KPK, Ganjar Pranowo Bantah Terima Uang dari Bank Jateng
Mantan gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bantah terima gratifikasi dari Bank Jateng. (ERA/Gabriella Thesa)

ERA.id - Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merespons laporan terhadap dirinya terkait dugaan penerimaan gratifikasi maupun suap dari Bank Jateng. Calon presiden nomor urut 3 ini membantah tuduhan tersebut.

Adapun laporan itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ganjar memastikan ia tidak menerima uang apapun seperti yang dilaporkan.

“Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan,” kata Ganjar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan eks Dirut Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan itu, Ganjar Pranowo yang merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah juga ikut terseret.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3).

Sugeng menjelaskan, praktik curang ini dilakukan dengan modus penerimaan uang atau cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan kredit kepada kreditur di Bank Jateng. Uang itu selanjutnya diberikan kepada beberapa pihak terkait.

"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Itu dialokasikan kepada tiga pihak," jelas Sugeng.

Rincian pemberiannya, yakni sebesar 5 persen kepada Bank Jateng untuk keperluan operasional, baik di kantor pusat maupun cabang. Kemudian, sebanyak 5,5 persen diberikan untuk pemegang saham yang terdiri dari pemerintah daerah. 

"Yang 5,5 persen (sisanya) diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah berinisial GP," ungkap Sugeng.

Dia menyebut, praktik curang ini sudah berlangsung cukup lama. Namun, perbuatan itu tidak dilaporkan kepada aparat yang berwenang.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," ujar dia.

Sugeng mengatakan, KPK telah menerima aduan ini. Dia mengungkapkan, dalam laporan itu ada dua pejabat yang diadukan.

"Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," kata Sugeng.

Rekomendasi