Jubir TPN Curiga Hak Angket Penyebab IPW Laporkan Ganjar ke KPK

| 06 Mar 2024 06:30
Jubir TPN Curiga Hak Angket Penyebab IPW Laporkan Ganjar ke KPK
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Chico Hakim. (Dok. Istimewa)

ERA.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menuding ada gerakan politik dalam laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menduga, upaya ini berkaitan dengan wacana pengguliran hak angket kecurangan Pilpres 2024.

“Sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang yang pertama melontarkan untuk menggulirkan hak angket kemudian terjadilah laporan ini,” kata Chico saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3/2024).

"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan," sambungnya.

Menurut dia, ada banyak pihak yang merasa terusik dengan sikap Ganjar. Sebab, capres nomor urut 3 itu sering menyuarakan kecurangan pemilu.

“Dan penilaian kami, dugaan kami ini adalah ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik melaporkan Bank Jateng kemudian berimbas dengan Pak Ganjar,” ungkap Chico.

“Ini suatu hal yang kami lihat dipaksakan apalagi kalau kita lihat dari laman resmi IPW fungsi-fungsinya dia beberkan di sana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK,” tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan eks Dirut Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan itu, Ganjar Pranowo yang merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah juga ikut terseret.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3).

Sugeng menjelaskan, praktik curang ini dilakukan dengan modus penerimaan uang atau cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan kredit kepada kreditur di Bank Jateng. Uang itu selanjutnya diberikan kepada beberapa pihak terkait.

"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Itu dialokasikan kepada tiga pihak," jelas Sugeng.

Rincian pemberiannya, yakni sebesar 5 persen kepada Bank Jateng untuk keperluan operasional, baik di kantor pusat maupun cabang. Kemudian, sebanyak 5,5 persen diberikan untuk pemegang saham yang terdiri dari pemerintah daerah. 

"Yang 5,5 persen (sisanya) diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah berinisial GP," ungkap Sugeng.

Dia menyebut, praktik curang ini sudah berlangsung cukup lama. Namun, perbuatan itu tidak dilaporkan kepada aparat yang berwenang.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," ujar dia.

Sugeng mengatakan, KPK telah menerima aduan ini. Dia mengungkapkan, dalam laporan itu ada dua pejabat yang diadukan.

"Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," kata Sugeng.

Rekomendasi