PPP Sebut ada Opsi Selain Hak Angket untuk Selidiki Kecurangan Pemilu 2024

| 06 Mar 2024 17:55
PPP Sebut ada Opsi Selain Hak Angket untuk Selidiki Kecurangan Pemilu 2024
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, ada opsi selain menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sekretaris Fraksi PPP Achamad Baidowi alias Awiek mengatakan, DPR RI memiliki banyak cara untuk melakukan fungsi pengawasan.

"Di DPR, (fungsi) pengawasan pada proses itu tidak hanya di angket," kata Awiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dia menjelaskan, masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) juga bisa melakukan fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya.

Misalnya, Komisi II DPR RI, bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Terus apa lagi yang ramai-ramai? Soal bansos? Komisi VIII punya fungsi itu. Soal polisi? Komsi III punya fungsi itu untuk mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang dituduh oleh publik dianggap berpengaruh terhadap proses pemilu," kata Awiek.

Meski begitu, Awiek menegaskan, pihaknya belum menyatakan sikap secara resmi apakah akan mendukung atau tidak wacana hak angket. PPP masih menunggu hasil resmi rekapitulasi nasional.

"Antara iya dan tidak, ya tunggu tanggal 20 (Maret). Masa enggak bersikap, kalau bersikap itu pasti," katanya.

"Cuma sekali lagi, kita menghormati proses politik yang ada, termasuk juga teman-teman di lapangan kita hormati, kita hargai mereka yang sedang berupaya mengamankan suara," imbuh Awiek.

Diketahui, PPP merupakan salah satu partai politik pengusung pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Adapun wancana hak angket pertama kali disuarakan Ganjar.

Dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pada Selasa (5/3), sejumlah fraksi menyuarakan hak angket. Antara lain Fraksi PKS, PKB, dan PDI Perjuangan.

Sementara Partai Demokrat dan Partai Gerindra justru menyindir usulan tersebut karena dinilai tak ada urgensinya. 

Rekomendasi