ERA.id - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya memantau soal dugaan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan dan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU). Dia menyebut, informasi tersebut telah dibahas di tingkat Pimpinan KPK.
“Ya, kalau dibahas di pimpinan sih kita sudah ngobrol-ngobrol,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Meski demikian, Alex mengungkapkan, pembahasan itu belum dilakukan secara serius yang berujung pada upaya pemanggilan. Ia menjelaskan, KPK akan lebih dulu melakukan telaah sebelum meminta klarifikasi Bahlil.
“Ya, (pembicaraan) informal saja pas ketemu, ‘ada berita Tempo menarik, nih, laporan investigasi',” ungkap Alex.
Selain itu, sambung dia, ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan KPK untuk mengusut informasi yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
"Perjalanan perkara atau kasus di sini itu kan dari pengaduan masyarakat, telaahnya gitu kan,” ujar dia.
“Termasuk pengayaan informasi dari berbagai sumber tentu saja. Maka saya juga bilang, koordinasi dengan Kementerian Investasi sendiri (akan dilakukan),” sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan. Terkait info tersebut Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (4/3).