Sebelumnya, Gerindra lebih setuju jika peraturan tersebut baru berlaku setelah resmi menjadi Wagub.
Tapi, keputusan resmi yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD DKI tak sesuai harapan Gerindra. Pasal 44 menyebutkan, seseorang yang dicalonkan menjadi wakil gubernur harus mengundurkan diri dari jabatan DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS.
Hal ini membuat Ahmad Riza Patria, cawagub yang diusung Gerindra harus mundur dari jabatan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang baru diemban sejak Oktober 2019 meski baru jadi cawagub.
"Surat pengunduran diri (dari anggota DPR) sudah dibuat. Nanti dikirim ke panitia pemilih DPRD untuk diverifikasi," kata Taufik saat ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Artinya, Riza harus mengadu nasib. Jika tak terpilih menjadi Wagub DKI, Riza tak bisa kembali ke parlemen Senayan karena telah mengundurkan diri. Meski demikian, Taufik menyatakan bahwa Riza telah siap apapun hasil perebutan kursi orang nomor 2 DKI tersebut. "(Riza) sudah siap, orang mau maju jadi Wagub, masa enggak siap, sih," ujarnya.
Sebagai informasi, Tata Tertib (Tatib) mengenai pemilihan Wakil Gubernur DKI telah disahkan oleh DPRD DKI. Aturan ini bakal digunakan oleh panitia pemilih (panlih) sebagai acuan mekanisme pemilihan.
Dalam waktu dekat, DPRD akan membentuk panlih, terdiri dari struktur ketua dan anggota. Panitia ini berasal dari masing-masing perwakilan seluruh fraksi di DPRD. Ada pengecualian yang disepakati secara verbal oleh seluruh anggota DPRD. Tiga fraksi, yakni Gerindra, PKS, dan PDIP tak boleh menjadi ketua panlih.
"Ketua panlih bukan dari Gerindra, PKS, dan PDIP. Maka, jabatan ketua panlih diserahkan ke 6 fraksi lain," kata Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.
Alasannya larangan tersebut, kata Prasetio, untuk menghindari kecurigaan adanya permainan politik. Mengingat, Gerindra dan PKS adalah partai pengusung kedua calon, yakni Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.
Sementara, alasan larangan ketua panlih dari PDIP untuk menghindari konflik kepentingan Prasetio yang berasal dari Fraksi PDIP. Mengingat, Prasetio memegang jabatan tertinggi di parlemen DKI. Selain seleksi berkas pencalonan, panlih akan menyusun mekanisme uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Dalam fit and proper test, DPRD tak menghadirkan para ahli.
Nantinya, uji kelayakan dan kepatutan akan dibentuk secara terbuka dalam rapat paripurna. Pertama, kedua kandidat diminta menyampaikan visi misi dalam membantu Gubernur DKI Anies Baswedan memimpin Jakarta. Setelah itu, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara anggota DPRD dengan para cawagub. Pengujian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna.
Sampai akhirnya, setiap fraksi berkumpul untuk melakukan pemungutan suara (voting) secara tertutup. Kemudian, hasil suara dibacakan kembali dalam rapat paripurna hingga meloloskan satu nama yang terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI.
Ada syarat yang menjadi landasan tergelarnya proses pemilihan. Rapat paripurna pemilihan akan digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum, yakni 1/2 dari total anggota DPRD. Cawagub yang terpilih harus mendapatkan suara 50 persen + 1 dari jumlah anggota Dewan yang hadir.