ERA.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan soal aturan prajurit TNI bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dia menuturkan, pengisian jabatan ASN di kementerian dan lembaga dari prajurit TNI sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 38 Tahun 2016 yang mengatur bahwa prajurit TNI boleh mengisi posisi di 10 kementerian.
"Di dalam perjalanannya, ada beberapa kementerian yang memang membuat MoU dengan TNI. Contoh PUPR ingin membuat jalan di Papua atau lapangan terbang, itu pasti MoU-nya dengan TNI," ujar Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Lalu, kata Agus, dalam aturan turunan UU ASN diatur sejumlah persyaratan bagi prajurit TNI untuk mengisi jabatan ASN. Salah satunya atas permintaan kementerian dan lembaga, bukan diajukan sendiri oleh TNI.
"Sehingga apabila ada personel TNI di kementerian adalah atas dasar permintaan dari kementerian tersebut atas kebutuhan yang tadi saya sampaikan. Jadi tujuannya, kebutuhan dari kementerian tersebut," ujar Agus.
Sebelumnya, dalam rapat kerja denga Komisi II DPR RI, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal TNI-Polri yang bisa mengisi jabatan ASN.
"Pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," kata Azwar.
Dalam paparan yang disampaikan kepada Komisi II, terdapat enam poin syarat pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri. Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.
Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik.
Selanjutnya, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepengkatan, pendidikan, dan pelatihan. Serta rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.
Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI-Polri.
Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.