MenPAN-RB Sebut ASN Bisa Isi Jabatan TNI-Polri di Aturan Baru

| 13 Mar 2024 21:00
MenPAN-RB Sebut ASN Bisa Isi Jabatan TNI-Polri di Aturan Baru
MenPAN-RB sebut ASN bisa isi jabatan di TNI-Polri lewat aturan baru. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengisi jabatan di TNI dan Polri. Hal ini merupakan prinsip resiprokal atau timbal balik yang diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Adapun dalam RPP UU ASN itu juga mencantumkan aturan baru yaitu prajurit TNI maupun anggota Polri bisa menempati jabatan ASN. Namun terbatas untuk jabatan dan instansi pusat tertentu.

"Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi tertentu," kata Azwar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Cuma (aturan) yang sekarang adalah, ASN boleh menempati posisi di TNI-Polri, itu yang tidak diatur sebelumnya," imbuhnya.

Lantaran merupakan aturan baru yang sedang dirancang, rencananya Azwar bakal menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam waktu dekat.

Mereka akan membahas soal jabatan mana di TNI-Polri yang paling memungkinkan untuk diisi oleh ASN.

"Ini karena baru makanya sedang disusun. Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan pak kapolri dan panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena tidak semua jabatan bisa ditempati ASN," ucap Azwar.

Sebelumnya, dalam rapat kerja denga Komisi II DPR RI, Azwar menjelaskan soal TNI-Polri yang bisa mengisi jabatan ASN.

Pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," kata Azwar.

Dalam paparan yang disampaikan kepada Komisi II, terdapat enam poin syarat pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri. Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.

Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik.

Selanjutnya, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepengkatan, pendidikan, dan pelatihan. Serta rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.

Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI-Polri.

Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.

Rekomendasi