ERA.id - DPR RI dan pemerintah menyepakati, ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) nantinya akan ditunjuk langsung oleh presiden. Hal ini berbeda dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut wilayah aglomerasi dipegang oleh wakil presiden (wapres).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia, oke?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Dia menambahkan, ketentuan soal penunjukan ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur lewat peraturan presiden.
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Artiya, dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," kata Supratman.
Dalam rapat panja RUU DKJ, Baleg DPR RI dan pemerintah juga menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) 31 yang mendefinisikan konsep aglomerasi untuk Jakarta dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Awalnya, pemerintah tiba-tiba membuka peluang aglomerasi Jabodetabekjur menjadi metropolitan.
Dalam penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.
"Sekalipun beda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipegang oleh wakil presiden (wapres).
Alasannya karena daerah penyangga Jakarta memiliki masalah yang kompleks dan membutuhkan harmonisasi, yang tidak bisa dipegang oleh satu menteri saja.
"Kalau bicara menyelesaikan persolan yang kompleks lintas menko, yaitu presiden dan wakil presiden," kata Tito, Rabu (13/3).
"Dan kita melihat saat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional, pekerjaannya sangat luas sekali. Maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres," pungkasnya.