Mendag Buka Peluang Revisi Permendag Pembatasan Bawaan dan Jastip Impor

| 15 Mar 2024 01:33
Mendag Buka Peluang Revisi Permendag Pembatasan Bawaan dan Jastip Impor
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan membuka peluang untuk merevisi Peraturan Mendag nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Ia mengakui banyak keluhan dari masyarakat terkait aturan tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. Barang yang dibatasi diantaranya produk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, tas maksimal dua buah, barang tekstil lima buah, elektronik lima unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500. Lalu telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi dua buah per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.

"Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu," kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dikutip dari Voi.id, Kamis (14/3/2024).

Zulhas sapaan akrabnya menjelaskan bila barang dari luar negeri tersebut ingin dibagikan atau bersifat oleh-oleh maka tak menjadi masalah dan tak kena pungutan. Persoalannya barang tersebut akan dijual lagi, sehingga seharusnya dikenakan pungutan Bea Cukai. Pungutan bea cukai juga berlaku untuk jasa titip (jastip).

"Iya yang buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak, satu kardus isinya 100. Ya nggak apa-apa buat oleh-oleh kan,” ucap Zulhas.

Saat ini sedang marak usaha jasa titip (jastip) barang dari luar negeri. Dikutip dari Antara, jasa ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan sengaja berkunjung ke pusat-pusat perbelanjaan yang sebagian sulit didapatkan di Indonesia.

Berbagai produk jastip tersebut dibawa oleh penumpang yang dimasukkan ke dalam koper tanpa melewati proses pengiriman barang dan terhindar dari pungutan bea cukai.

Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai.

Rekomendasi