Sekjen PDIP yang Sebut Harun Masiku Adalah Korban, KPK: Tidak Benar

| 18 Mar 2024 12:14
Sekjen PDIP yang Sebut Harun Masiku Adalah Korban, KPK: Tidak Benar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara)

ERA.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut, buronan kasus suap anggota legislatif 2019-2024, Harun Masiku adalah korban. Menanggapi pernyataan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantahnya.

"Tidak benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/3/2024). 

Ali menegaskan, hingga kini tidak ada fakta yang membuktikan bahwa Harun Masiku merupakan korban dalam kasus korupsi tersebut.

"Sejauh ini tidak ada fakta hukum soal hal tersebut, baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim," tegas Ali.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka-bukaan soal buronan kasus suap anggota legislatif 2019-2024, Harun Masiku. Dia menegaskan, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hanyalah korban.

"Harun Masiku ini kan sebenarnya dia korban," kata Hasto dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi, Minggu (17/3).

Dia menjelaskan, sebenarnya Harun memiliki hak konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Harun berhak menjadi anggota DPR RI untuk menggantikan calon anggota legislatif (caleg) yang meninggal dunia.

Hanya saja, dalam prosesnya Harun mendapat tekanan dari oknum komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, lalu tergoda memberikan imbalan.

"Harun Masiku itu mendapatkan keputusan MA yang seharusnya dia mendapatkan pelimpahan suara dari PDI Perjuangan, karena ada calon terpilih yang saat itu meninggal. Nah, di dalam proses ini kemudian ada tekanan dari oknum-oknum KPU, yang meminta adanya suatu imbalan, maka dia tergoda," kata Hasto.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020. 

Rekomendasi