ERA.id - Anggota tim pembela pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yuri Kemal Fadlullah menegaskan suara paslon nomor urut dua tidak bisa menjadi nol di Pilpres 2024.
Dalil paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menurutnya hanya bersifat kualitatif dan disajikan dalam bentuk narasi.
"Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tersajikan dalam bentuk narasi," kata Yuri Kemal saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Yuri menjelaskan kubu paslon nomor urut tiga tidak bisa membuktikan data-data dan menguraikannya secara detail jika terjadi kecurangan Pemilu 2024. Perolehan suara Pilpres 2024 yang disampaikan pemohon malah berdasarkan rekapitulasi final KPU.
"Bahwa sesungguhnya pemohon sendiri tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung, penggelembungan, ataupun pembuktian kuantitatif terhadap hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh termohon. Justru kemudian dengan tidak kemampuannya membuktikan adanya perbedaan perolehan suara secara merta-merta dan menganulir suara total pihak terkait," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU keliru. Seharusnya, perolehan suara paslon Prabowo-Gibran nol di seluruh daerah.
"Perhitungan suara yang dilakukan oleh termohon adalah keliru, karena seharusnya paslon dua tidak mendapatkan suara sama sekali," ujar anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail saat sidang PHPU di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Menurut pihaknya, suara Prabowo-Gibran yang ditetapkan KPU diperoleh dengan melanggar asas-asas pelaksanaan pemilu. Pasangan Prabowo-Gibran, kata Annisa, juga dinilai merusak integritas Pilpres 2024 dengan dua cara.
"Satu, melakukan pelanggaran yang bersifat TSM. Dan kedua, melakukan pelanggaran prosedur Pemilu," pungkasnya.