Dinding Menjulang untuk Argumen Kualitatif 02 di MK

| 17 Jun 2019 13:51
Dinding Menjulang untuk Argumen Kualitatif 02 di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Ahmad/era.id)

Jakarta, era.id - Gerak-gerik tim hukum Prabowo-Sandi mulai dibaca banyak pihak. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), salah satunya. Di mata mereka, strategi menyertakan argumen kualitatif dalam gugatannya menunjukkan kecerdikan kubu 02. Meski begitu, cara tersebut dianggap tak akan mujarab di dalam konteks perselisihan pilpres.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini memandang argumentasi kuantitatif yang masuk dalam permohonan sengketa pilpres 2019 oleh tim hukum Prabowo-Sandi tidak cukup kuat memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya, dalam pembacaan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diserahkan pada Jumat (24/5) --dan sempat direvisi pada Senin (10/6)-- kubu 02 turut memasukkan argumen kualitatif. 

"Pihak 02 fokus pada kualitatif karena digunakan sebagai bantahan hasil kuantitatif yang ditetapkan KPU. Mengatakan hasil penetapan KPU salah sangat mudah dibantah, karena hasil yang ditetapkan KPU melalui proses penghitungan dan rekapitulasi yang sangat terbuka dan bisa dikatakan cukup akuntabel," kata Titi saat dihubungi, Senin (17/6/2019). 

Jadi, kata Titi, ketika kubu Prabowo-Sandi ingin mendalilkan hasil sebaliknya dari apa yang sudah ditetapkan KPU, mereka memerlukan kondisi yang luar biasa untuk mampu membuktikan dalil itu. Titi memandang, sebetulnya paslon 02 ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi sejak Pemilu 2004 hingga 2014. Mengingat, Kalau hanya berpegangan pada PHPU Pilpres yakni perselisihan soal hasil, maka ini tidak bicara soal kualitatif. 

Lalu, kenapa kubu 02 memilih untuk mengarahkan sidang pada ranah kualitatif? Jawabannya, kata Titi adalah karena memang MK punya preseden itu sebelumnya. Namun, preseden tersebut tak terjadi di dalam sengketa pilpres, melainkan di ranah pilkada. "Makanya, mereka dalam permohonannya berusaha untuk membangun suasana kebatinan pilkada itu dalam konteks pilpres," kata Titi.

"Makanya, banyak kutipan soal Pilkada Jawa Timur, Tanjung Balai, Manado dan Tangerang Selatan dimana mahkamah keluar dari konstruksi angka-angka dan kemudian menilai dalil-dalil kualitatif ... Meskipun dalam konteks Pilkada tersebut, mahkamah selain menilai dalil kualitatif, selalu menghubungkan yang kualitatif itu dengan yang kuantitatif," tambahnya.

Supaya kamu tahu, tim hukum Prabowo-Sandi menyampaikan sejumlah dalil-dalil dalam berkas perbaikan permohonan yang baru diserahkan pada Senin (10/6) lalu. Dalil ini disampaikan oleh tim hukum paslon 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto pada sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan materi permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6).

Dua argumen gugatan 02

Dalam permohonan yang telah dilakukan perbaikan tersebut, ada dua jenis argumen yakni kualitatif dan kuantitatif. Dugaan adanya pelanggaran TSM terdapat pada argumentasi kualitatif, yang terbagi dalam lima butir, yakni soal dugaan penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Selain itu, ranah kualitatif lainnya menyinggung ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Sementara itu, dalam argumentasi kuantitatif, tim 02 menganggap ada cacat formil persyaratan calon wakil presiden Ma'ruf Amin, dugaan pelanggaran dana kampanye Jokowi yang berasal dari sumbangan pribadi. Tak hanya itu, kubu 02 juga menyebut banyaknya kecurangan yang dianggap merugikan suara Prabowo-Sandiaga, misalnya kekeliruan data Situng, tudingan mengenai penggelembungan 22 juta suara yang menguntungkan paslon nomor urut 01.

Sebagai turunan dari argumentasi-argumentasi itu, kubu 02 memasukkan sejumlah petitum, di antaranya agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Selain itu, mereka juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi, serta memerintahkan agar seluruh Komisioner KPU dipecat. 

Esok, Selasa (18/6), sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengar jawaban termohon, yakni KPU dan pihak terkait, dalam hal ini adalah tim paslon 01, Jokowi-Ma'ruf.

Rekomendasi