Momen Nicholay Aprilindo Dinilai Intimidasi Saksi Kubu AMIN di Sidang MK

| 01 Apr 2024 17:35
Momen Nicholay Aprilindo Dinilai Intimidasi Saksi Kubu AMIN di Sidang MK
Ilustrasi ruang sidang MK. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo dinilai melakukan intimidasi terhadap salah satu saksi bernama Achmad Husairi. Saksi asal Sampang, Madura ini dihadirkan oleh Tim Hukum Nasional (THN) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang lanjutan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4).

Awalnya, Nicholay bertanya kepada Achmad mengenai kesaksiannya soal intimidasi yang dialami dari oknum polisi kepada kepala desa di Kecamatan Kedungdung dan Robata bahwa pasangan nomor urut 2 harus menang. Sehingga situasi bisa aman.

Nicholay pun mempertanyakan identitas oknum polisi yang dimaksud Achmad. Namun, Achmad merahasiakan hal itu dengan alasan keselamatan dirinya.

"Tadi majelis hakim (juga) menanyakan oknum polisi itu siapa, tapi yang bersangkutan merahasiakan. Ini kan namanya sidang di MK semua terbuka dan dibuka untuk umum. Kita supaya jangan timbul fitnah, kita harus mengungkap siapa itu, supaya bisa ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang," kata Nicholay.

Menurut Nicholay, hal ini seharusnya diungkap ke publik. Sebab, jika tidak, maka bisa menimbulkan fitnah.

Meski demikian, tim kuasa hukum AMIN, Bambang Widjojanto (BW) menilai, desakan dari Nicholay tersebut justru merupakan bentuk intimidasi terhadap Achmad sebagai saksi.

"Ini pertanyaannya majelis hakim, ini mengintimidasi saksi," ujar Bambang.

"Saya bukan mengintimidasi saksi," bantah Nicholay.

"Jelas sangat mengintimidasi," ucap Bambang menimpali.

Ketua MK, Suhartoyo yang memimpin sidang pun berupaya menengahi situasi tersebut. Ia pun menegur Nicholay lantaran pertanyaan yang diajukan sama seperti yang ditanyakan oleh majelis hakim sebelumnya.

"Sebentar, sebentar, sudah. Tadi memang pertanyaan itu didalami oleh hakim, tapi yang bersangkutan (Achmad) tidak mau menjawab karena berkaitan dengan keamanan, keselamatan beliau. Nah, oleh karena itu, hakim tadi juga melanjutkan dengan bahwa kalau begitu kesaksian bapak tidak bulat. Bapak (Nicholay) perhatikan tidak tadi?" tanya Suhartoyo.

"Betul, saya memperhatikan," jawab Nicholay.

"Itu satu kesatuan yang akan dinilai oleh hakim, bapak kalau mau bertanya, tanya yang lain. Itu sudah selesai," jelas Suhartoyo.

"Baik, saya ingin tanya yang lain, apakah saudara saksi melihat langsung bahwa kertas atau surat suara yang dibawa ke dalam kamar itu dicoblos dan coblos nomor berapa?" tanya Nicholay kepada Achmad.

"Saya melihat langsung dan saya...Langsung di dalam kamar. Sebelum dibawa ke kamar, tiga orang itu dikerahkan tadi penjelasan saya oleh oknum ASN, 3 orang itu membawa surat suara yang sangat banyak dibawa ke dalam kamar. Saya lgsg beberapa menit saya ke kamar itu dan saya saling dorong untuk buka pintu itu sama yang mengarahkan itu, dan akhirnya saya bisa buka pintu dan saya foto dengan kamera saya," jawab Achmad.

Rekomendasi