Hakim MK Minta Bawaslu Jelaskan soal Temuan Intimidasi Terhadap Petugas di 1.473 TPS

| 01 Apr 2024 20:15
Hakim MK Minta Bawaslu Jelaskan soal Temuan Intimidasi Terhadap Petugas di 1.473 TPS
Ilustrasi ruang sidang MK. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyoroti soal temuan Bawaslu terkait intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu 2024 di 1.473 TPS. Dia pun meminta Bawaslu untuk menjelaskan rincian temuan itu kepada majelis hakim.

"Tolong itu dijelaskan kepada kami di mana saja, apa saja bentuk intimidasinya, siapa yang mengintimidasi," kata Saldi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

Saldi menyebut, detail temuan itu penting untuk diungkapkan. Sebab, berkaitan dengan dalil sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Jadi supaya bisa clear, MK ingin tahu bagaimana korelasinya dengan proses secara keseluruhan. Karena ini poin kunci di tahapan pemilu, tolong Bawaslu menjelaskan secara konkrit ke kami soal ini," tegas Saldi.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim MK, Arief Hidayat juga menyoroti sikap Bawaslu yang dinilai pasif selama proses persidangan. 

"Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif. Dalam posisi yang pasif, Mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya itu tidak bisa clear," jelas Arief.

Ia mengatakan, jika Bawaslu tidak aktif, maka berbagai permasalahan yang muncul sebelumnya tidak tertangani dengan baik. Sehingga bisa ditangani oleh MK.

"Oleh karena itu, maka penjelasan Mahkamah dari Bawaslu mengenai persoalan-persoalan apa saja yang sudah muncul, itu sangat penting untuk diketahui. Karena kalau tidak diketahui nanti Mahkamah yang akan menelisik dan akan memutus, gitu. Ini kan bisa merugikan para pihak," tegas Arief.

"Oleh karena itu saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan-persoalan, apalagi ditambah dengan konferensi pers yang dilaunching itu. Kalau tidak, berarti kita bisa melihat, oh, ini belum diselesaikan oleh Bawaslu. Lha, kalau belum mau diselesaikan oleh Bawaslu, maka Mahkamah harus menyelesaikan supaya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu bisa tercapai. Sehingga keadilan itu berlaku untuk para pihak. Jadi saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif," sambungnya.

Rekomendasi