Sri Mulyani: Anggaran Bantuan Pangan Bapanas 2024 Justru Turun 30 Persen

| 05 Apr 2024 11:45
Sri Mulyani: Anggaran Bantuan Pangan Bapanas 2024 Justru Turun 30 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok. Kementerian Keuangan)

ERA.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bantuan pangan yang dilakukan lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak masuk dalam fungsi perlindungan sosial (perlinsos), tetapi fungsi ekonomi. Ia juga menyebut anggaran Bapanas tahun 2024 justru turun 30 persen dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Sri saat dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Jumat (5/4/2024).

Dalam persidangan ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bantuan sosial (bansos) menjadi bahasan karena masuk dalam dalil Pemohon PHPU Pilpres 2024. Pemohon mendalilkan ada politisasi bansos yang dananya bersumber dari APBN.

"Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlindungan sosial. Namun, ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Di dalam APBN, ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi perlinsos," ungkap Sri.

Ia menambahkan pada tahun 2023 Bapanas memiliki anggaran Rp10,2 triliun dan sudah memberikan bantuan pangan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Pemberian dilakukan oleh Perum Bulog selama periode September-November 2023 berupa pemberian 10 kg beras," ujar Sri.

Sementara itu, lanjutnya, untuk tahun 2024, Bapanas memiliki anggaran sebesar Rp6,71 triliun atau turun 30 persen dari anggaran tahun 2023.

Mantan direktur Bank Dunia itu juga menjelaskan Bapanas dibentuk pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 untuk memenuhi tata kelola pangan secara terarah dan efektif menciptakan kedaulatan pagnan, ketahanan pangan, dan kemandirian pangan secara nasional.

"Ini mengacu Undang-Undang 18 Tahun 2012," ujar Sri.

Selain Sri, hari ini MK juga memanggil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan.

Rekomendasi