ERA.id - Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun menerangkan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 jika Hakim MK, Suhartoyo melakukan dissenting opinion.
Pengamat tata negara ini menyebut hanya tiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Kelima hakim MK lainnya yakni Suhartoyo, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, tidak memiliki keberanian.
"Sayangnya memang hakim-hakim kemarin sore yang baru diangkat nggak tahu kenapa. Mungkin karena diintervensi, mungkin karena tidak paham bagaimana sengketa Pilpres yang substantif, mereka menjadi bagian yang menolak," ujar Refly saat berorasi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Ada lima hakim yang agak sontoloyo sedikit, kelasnya memang masih di bumi belum di langit. Belum makrifat. Melihat sengketa Pilpres seperti kasus di pengadilan negeri," tambahnya.
Refly menyebut kelima hakim MK yang menolak sengketa Pilpres 2024 tidak memiliki imparsialitas, hati nurani, keyakinan, dan keberanian. Dia lalu meminta massa untuk tidak kecewa.
Sebab, dalil yang dimohonkan paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga tidak dikabulkan hakim MK.
Refly Harun menegaskan pernyataannya ini atas nama pribadinya dan bukan sebagai bagian dari AMIN.
"Bagaimana dengan Presiden Jokowi? Untuk hakim MK mengatakan sesungguhnya Jokowi sesungguhnya telah melanggar etika. Dia melanggar etika tetapi sedikit sontoloyonya ya, itu tidak diakui sebagai cara untuk membatalkan Pemilu atau membatalkan hasil untuk pemungutan suara ulang. Karena dianggap belum ada hukumnya," ucap Refly.