ERA.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merespons pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang menilai amicus curiae atau sahabat pengadilan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak tepat.
Hasto mengingatkan Otto Hasibuan dan Tim Hukum Prabowo-Gibran yang sempat meminta Megawati hadir dalam persidangan PHPU Pilpres sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meyakini bahwa pesan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk memberikan tekanan (pressure).
Namun, Megawati justru mengaku siap jika diminta hadir dalam persidangan MK.
"Pak Otto Hasibuan mungkin lupa ya, bahwa beliau lah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang mungkin maksudnya awalnya berbeda, sebagai barangkali suatu pressure, menghadirkan Bu Mega. Tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK," kata Hasto di markas Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
"Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan," sambungnya.
Hasto menjelaskan, amicus curiae yang dikirimkan oleh Megawati ke MK justru menjadi jawaban atas permintaan Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Bahkan, menurut dia, melalui tulisan tangan itu, Megawati sebagai warga negara Indonesia (WNI) mengungkapkan seluruh kebenaran dan keadilan yang hakiki demi tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara.
"Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae," tegas Hasto.
"Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulayan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat," tambah dia menegaskan.
Hasto menyebut, lewat amicus curiae itu Megawati mengingatkan agar pemimpin tidak menyalahgunakan kekuasaan.
"Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik," ungkap Hasto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengkritik amicus curiae yang dikirim Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, tidak tepat.
Menurutnya, amicus curiae atau sahabat pengadilan seharusnya tidak dikirimkan oleh pihak yang berperkara.
"Sahabat pengadilan itu mustinya bukan pihak di dalam perkara, itu harus dicermati. Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Diketahui, Megawati merupakan ketua umum PDIP yang adalah partai politik pengusung utama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Ganjar-Mahfud termasuk salah satu pemohon yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
"Jadi, kalau Ibu Megawati, dia merupakan pihak dalam perkara ini. Sehingga, kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," ucapnya.
Meski begitu, dia tak mau berkomentar apakah dengan posisi Megawati, MK tidak akan mempertimbangan amicus curiae yang dikirimkan dalam mengambul keputusan.
"Tergantung pada Mahkamah Konstitusi," kata Otto.
Diketahui, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4).