Prabowo Tetap Kerja Sebagai Menteri Pertahanan Usai Putusan MK

| 23 Apr 2024 15:11
Prabowo Tetap Kerja Sebagai Menteri Pertahanan Usai Putusan MK
Prabowo Subianto. (Antara)

ERA.id - Pemenang Pilpres 2024 sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto tetap melakukan kegiatan rutinnya sebagai menteri di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa pilpres 

"Hari ini Bapak Menhan melaksanakan kegiatan rutin di Kemhan," kata Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan, Brigjen Edwin Sumantha saat dihubungi wartawan, Selasa (23/4/2024).

Edwin mengungkapkan, salah satu kegiatan Prabowo hari ini adalah menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan.

"Pada pukul 15.00 WIB Bapak Menhan akan menerima courtesy call Menlu Singapura, H E Mr Dr Vivian Balakrishnan," jelas Edwin.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Rekomendasi