ERA.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah gagal menjaga kedaulatan rakyat dan konstitusi Indonesia. Hal tersebut disampaikan usai MK menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) kemarin.
"YLBHI menilai bahwa putusan akhir MK terkait Pilpres (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang tidak menemukan adanya fakta hukum kecurangan pemilu 2024 adalah bukti nyata kegagalan MK sebagai penjaga kedaulatan rakyat dan konstitusi," tulis YLBHI melalui akun X resmi @YLBHI, Selasa (23/4/2024).
YLBHI menilai bahwa putusan akhir MK terkait Pilpres (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang tidak menemukan adanya fakta hukum kecurangan pemilu 2024 adalah bukti nyata kegagalan MK sebagai penjaga kedaulatan rakyat dan konstitusi.
Meskipun terdapat Dissenting Opinion tiga… pic.twitter.com/OtOyX9hkNh
— YayasanLBHIndonesia (@YLBHI) April 23, 2024
Dalam keterangan pers resminya, YLBHI menyebut MK hari ini tidak lebih dari "Mahkamah Kekuasaan" yang bertugas melegitimasi kepentingan kekuasaan dan dinasti politik keluarga.
"YLBHI sudah menduga putusan MK dalam PHPU kali ini hanya akan berujung pada putusan yang meligitimasi praktik politik dan pemilu culas yang berlangsung dengan mengabaikan prinsip demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia," tulisnya.
YLBHI menyinggung keterbatasan waktu persidangan menyulitkan pembuktian secara menyeluruh dan para hakim konstitusi tidak dapat memaksimalkan prosesnya.
"Hal ini membuat persidangan sengketa pilpres tidak lebih dari sekedar formalitas dan 'sandiwara hukum untuk menghapus jejak-jejak fakta kecurangan pemilu'," lanjutnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Saldi dan Enny sama-sama berpendapat seharusnya diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.
Dengan keputusan akhir MK, maka Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan resmi sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 dan akan dilantik pada Oktober mendatang.