Harapan BW yang Tak Ingin MK Jadi Mahkamah Kalkulator

| 25 May 2019 01:50
Harapan BW yang Tak Ingin MK Jadi Mahkamah Kalkulator
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto berharap banyak dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Dirinya yakin Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjaga marwahnya untuk memutuskan gugatan dengan adil dan tidak sekedar hitung-hitungan saja. 

Maksudnya, Bambang tak ingin MK hanya menjadi mesin penghitung atau kalkulator ketika membahas syarat selisih perolehan suara dengan prosentase tertentu antar pasangan calon (ambang batas selisih perolehan suara tertentu).

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa beratap kecurangan itu sudah semakin dahsyat," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2019).

Kalau menggunakan standar Pemilu 1955, dalam pandangan Bambang, pemilu yang paling demokratis terjadi ketika awal kemerdekaan. Sehingga, permohonan kubu 02 ini dianggap Bambang menjadi penting untuk sistem demokrasi.

Penting dalam artian bukan karena siapa yang mengajukan, tapi MK yang akan diuji. Apakah MK pantas untuk menjadi satu mahkamah yang akan menorehkan legasi dan membangun peradaban kedaulatan rakyat untuk masyarakat di masa yang akan datang.

"Pada titik inilah permohonan ini menjadi sangat penting untuk disimak. Kami mengusulkan kepada seluruh rakyat Indonesia Marilah kita memperhatikan dengan sungguh sungguh proses sengketa pemilihan umum yang berkaitan dengan calon presiden dan wapres," tutur dia. 

Senada, Juru Bicara BPN Andre Rosiade turut mengharap MK tak jadi Mahkamah Kalkulator. Seharusnya, kata Andre, MK ikut membongkar korupsi kecurangan yang dituding BPN. 

"Kecurangan itu namanya korupsi politik. Pertama, orang terindikasi bagi bagi amplop serangan fajar. Itu satu. Kedua, indikasi aparat kemanan berpihak kepada petahana, menekan bupati untuk berpihak ke petahana, indikasi aparat kemanan menekan kepala desa untuk berpihak ke petahana," beber Andre. 

Supaya kamu tahu, Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya gugatan disampaikan Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto itu didaftarkan 1,5 jam sebelum waktu pendaftaran gugatan selesai.

Menukil dari kolom Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember di situs detikcom, tudingan MK sebagai Mahkamah Kalkulator pertama kali muncul dalam gugatan Pilkada Serentak 2017. 

Dalam perdebatan waktu itu, MK terlalu membatasi diri (self restrain) terhadap adanya ketentuan 0,5 sampai 2 persen dalam menerima gugatan. Hal inilah yang membuah MK kehilangan hakikatnya sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) dan the penjaga demokrasi (guardian of the democracy).

 

Rekomendasi