Anies dan Ganjar Berpeluang Maju Pilkada atau Jadi Pembantu Prabowo, Bagus Mana Menurutmu?

| 26 Apr 2024 14:17
Anies dan Ganjar Berpeluang Maju Pilkada atau Jadi Pembantu Prabowo, Bagus Mana Menurutmu?
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Facebook Anies)

ERA.id - Pengamat politik Universitas Padjadjaran, Yusa Djuyandi mengatakan, Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo berpeluang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 atau jadi pembantu Prabowo Subianto di kabinet mendatang.

Walau demikian, Yusa menyebut Anies memiliki peluang lain dalam kancah perpolitikan nasional. "Untuk Anies peluangnya ada dua, menteri atau maju dalam Pilkada DKI Jakarta," kata Yusa, Kamis kemarin.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa Ganjar juga berpeluang menjadi peserta Pilkada, tetapi tidak bisa berpartisipasi kembali dalam Pilkada Jawa Tengah.

"Akan tetapi, untuk Ganjar, jika mau maju dalam Pilkada, maka harus di luar Jawa Tengah karena sudah dua periode menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.

Sebelumnya, Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar, sedangkan Ganjar bersama Mahfud Md menjadi peserta Pilpres 2024. Namun demikian, baik Anies maupun Ganjar belum dapat terpilih sebagai Capres RI terpilih Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

"Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

Rekomendasi