Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus Kejahatan Siber Penipuan Email Rp32 Miliar ke Perusahaan Singapura

| 07 May 2024 16:51
Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus Kejahatan Siber Penipuan Email Rp32 Miliar ke Perusahaan Singapura
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (ERA.id/Sachril).

ERA.id - Sebanyak lima orang ditangkap karena melakukan kejahatan siber berupa penipuan dengan email Business Email Compromise (BEC) ke perusahaan Singapura.

Kelima tersangka itu yakni CO alias O, DM alias L, EJA, YC, dan I. Tersangka CO dan EJA merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

"Modus operandi para pelaku adalah mengelabuhi korban dengan menggunakan email palsu yaitu mengganti posisi alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu milik pelaku yang berada di Indonesia melalui bank BRI dengan nomor rekening 0188010016 sekian," tambahnya.

Himawan menjelaskan kasus ini bermula ketika polisi Singapura melaporkan kasus dugaan kejahatan siber ke atase kepolisian Indonesia. Penelusuran pun dilakukan dan polisi menangkap kelima tersangka ini di kawasan Jakarta pada Kamis (25/4) silam.

"Satu warga negara Nigeria atas nama EH (ditangkap) sedang menggunakan tembakan gorila atau ganja sintetis dan ada padanya ditemukan lima linting tembakau gorila," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, CO berperan menyuruh DM dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan palsu bernama PT Huttons Asia Internasional. CO lalu menjadi direktur perusahaan itu dan membuat rekening untuk menampung hasil kejahatan.

Peran DM dan EJA yaitu merekrut YC dan I untuk menyuruhnya membuat perusahaan palsu. Tersangka YC perannya membuat akte pendirian PT Huttons Asia Internasional. 

Untuk tersangka I perannya turut mendirikan perusahaan fiktif itu dan menjadi direktur. Satu orang, yakni S yang merupakan WNA Nigeria ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp32 miliar," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas HU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Rekomendasi