ERA.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan soal usul pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) yang belakangan viral.
Ia menyampaikan bahwa wacana pembentukan DMS berasal dari organisasi masyarakat sipil dan pemerintah menyambut baik usul tersebut karena didukung kajian akademis yang diprakarsai oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya. Jika memang terbentuk, maka DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel," katanya kepada Antara, Selasa (28/5/2024).
Ia mengatakan DMS diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen dan tidak berada di bawah naungan pemerintah.
Anggota dewan tersebut, lanjutnya, bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.
"Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital," kata Budi.
Sebelumnya, wacana mengenai pembentukan DMS pernah dibahas sekitar Agustus 2023. Waktu itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan mereka sedang membahas perlunya pembentukan DMS untuk mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial.
Menkominfo ketika itu mengatakan bahwa DMS nantinya akan memberikan masukan mengenai kepantasan konten-konten yang dapat ditampilkan di media sosial dan ruang digital.