Draf Revisi UU Polri: Presiden Bisa Perpanjang lagi Batas Usia Pensiun Kapolri

| 29 May 2024 12:15
Draf Revisi UU Polri: Presiden Bisa Perpanjang lagi Batas Usia Pensiun Kapolri
Ilustrasi anggota Polri. (Antara)

ERA.id - Presiden bisa memperpanjang batas usia pensiun kepala kepolisian Republik Indonesia (kapolri), setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Ketentuan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) pada Pasal 30 ayat (4).

"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," bunyi kutipan dalam dokumen tersebut.

Adapun batas usia pensiun anggota Polri dalam draf revisi UU Polri pun sudah diperpanjang hingga 65 tahun.

Ketentuannya tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, b, dan c. Riniciannya yaitu, bagi Bintara dan Tamtama yaitu 58 tahun. Kemudian untuk perwira Polri, batas usia pensiunnya 60 tahun.

Sedangkan anggota Polri bagi pejabat fungsionaris batas usia pensiunnya 65 tahun.

Batas usia pensiun bagi anggota Polri di level bintara, tamtama, dan perwira dapat diperpanjang lagi selama dua tahun apabila memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.

"Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun," bunyi balied Pasal 30 ayat (3).

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia disetujui menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang ke-V tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Rekomendasi