ERA.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan program yang memotong gaji maupun iuran, melainkan merupakan tabungan.
Hal ini disampaikan Moeldoko saat konferensi pers mengenai Tapera di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).
"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan, nantinya tabungan ini beserta hasil pemupukannya bisa ditarik saat usia pensiun. Hal ini ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai pekerja yang telah memiliki rumah, tapi harus mengikuti Tapera lantaran program ini bersifat wajib.
"Pemupukannya seperti apa nanti silakan bertanya," ujar dia.
Dia menyebut, skema Tapera melibatkan pemberi kerja, dalam hal ini juga pemerintah untuk PNS. "Jadi yang setengah persen untuk ASN itu, itu oleh pemerintah. Berikutnya, yang setengah persen untuk pekerja swasta atau yang pekerja dengan orang lain, itu yang pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya," jelasnya.
Moeldoko mengatakan, kedepannya pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat serta dunia usaha terkait Tapera. Ia menyebut, program ini bakal secara resmi dilakukan pada 2027 mendatang.
"Kita masih ada waktu sampai dengan tahun 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif. Enggak usah khawatir," ungkap Moeldoko.