ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung terbukanya peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sebab, perundang-undangan itu dinilai memang melemahkan kinerja lembaga antirasuah.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean yang mengkritik undang-undang itu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (5/6).
“Kritik dari Dewas saya kira bagus kemarin, faktanya memang seperti itu,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni.
Ali pun berharap revisi undang-undang KPK nantinya bisa benar dilaksanakan bukan hanya wacana. “Dewas kan sudah mengatakan ada beberapa kelemahan tugas dari Dewas sendiri, kewenangan dan seterusnya,” ujar dia.
“Saya kira bagus kalau kemudian ada perubahan undang-undang termasuk juga di KPK,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam RDP dengan Komisi III DPR, Tumpak Hatorangan menyebut absennya kewenangan Dewas KPK dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 membuat kerja mereka terganggu. Salah satunya adalah untuk memaksa Pimpinan KPK menjalankan rekomendasi hasil evaluasi kinerja dan semacamnya.
“Apakah waktu itu tidak menyampaikan kelemahan-kelemahan undang-undang ini? Terus terang, Pak. Saya sampaikan. Saya sampaikan, saya pribadi menyampaikan: banyak kelemahan undang-undang ini, Pak,” kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.
“Saya tidak bilang undang-undang ini melemahkan ya, saya tidak pernah bilang itu melemahkan, banyak yang krusial dari undang-undang ini, sampai sekarang,” imbuh dia.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia beralasan selama ini banyak komplain tentang kewenangan KPK dan Dewas.
“Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak,” kata Bambang Pacul, sapaan akrab Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.