ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin (10/6). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang dilakukan Harun Masiku dan hingga kini masih menjadi buronan.
"Untuk pemeriksaan masih sesuai sebagaimana yang dijadwalkan oleh penyidik. Jadi tidak ada perubahan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/6/2024).
Secara terpisah, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya meyakini bahwa Hasto akan memenuhi panggilan tersebut.
"Sebagaimana yang belakangan disampaikan Pak Hasto di media, kami yakin beliau akan hadir di waktu yang telah dijadwalkan," ujsr Budi
Sebelumnya, KPK mengeklaim menerima informasi baru mengenai buronan kasus suap, Harun Masiku. Lembaga antirasuah ini pun telah memanggil tiga saksi untuk mengkonfirmasi dugaan adanya pihak yang sengaja menyembunyikan eks caleg PDIP tersebut.
Adapun tiga saksi itu, yakni seorang pengacara bernama Simeon Petrus, serta dua mahasiswa, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Mereka diperiksa pada waktu yang berbeda, yaitu Kamis (30/5) dan Jumat (31/5).
"Betul ada pengacara kemudian mahasiswa, itu ketiganya memang ada hubungan kekerabatan dan kemudian informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan begitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Meski demikian, Ali tak memerinci informasi yang dimaksud. Dia hanya memastikan bahwa tim penyidik bakal terus mendalami dan mencari keberadaan Harun Masiku dengan memanggil berbagai pihak untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.