KPK Sebut Hasto Kristiyanto Minta Diperiksa Lagi Bulan Depan Terkait Kasus Harun Masiku

| 12 Jun 2024 19:50
KPK Sebut Hasto Kristiyanto Minta Diperiksa Lagi Bulan Depan Terkait Kasus Harun Masiku
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (ERA.id/Flori Anastasia).

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Pemeriksaan itu rencananya dilakukan bulan depan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, jadwal pemeriksaan itu berdasarkan permintaan Hasto.

"Kalau enggak salah bulan Juli yang bersangkutan minta dijadwalkan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

Meski demikian, Alex belum menjelaskan lebih rinci tanggal pemeriksaan tersebut. Dia hanya kembali menekankan bahwa Hasto sendiri yang meminta untuk diperiksa.

"Pak Hasto sendiri yang akan datang sendiri jadi enggak perlu panggilan," ungkap Alex.

Adapun KPK telah memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku pada Senin (10/6). Penyidik bahkan menyita ponsel dan beberapa dokumen milik Hasto.

Sebelumnya KPK menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hasto merupakan lanjutan dari tiga saksi sebelumnya yang lebih dulu diperiksa. Ketiga saksi itu, yajni seorang pengacara bernama Simeon Petrus, serta dua mahasiswa, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Mereka diperiksa pada waktu yang berbeda, yaitu Kamis (30/5) dan Jumat (31/5).

“Pemeriksaan ini juga tadi kami sampaikan bukan sesuatu yang tiba-tiba. Tapi juga dilatari dari pemeriksaan tiga saksi sebelumnya dan itu menjadi sebuah keberlanjutan untuk menggali informasi, kelengkapan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik,” jelas Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Rekomendasi