KPK Cegah 10 Orang Bepergian ke Luar Negeri, Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan

| 14 Jun 2024 07:15
KPK Cegah 10 Orang Bepergian ke Luar Negeri, Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan
Ilustrasi Gedung KPK. (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengusut dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Direktur Utama BUMD DKI Jakarta, Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Betul (kelanjutan dari kasus Yoory)," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2024).

Budi menyebut, KPK telah mengajukan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 10 orang untuk mendukung penyidikan kasus ini. Status cegah bepergian ke luar negeri itu sudah diajukan pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku enam bulan ke depan.

10 orang yang dicegah, yakni ZA selaku pihak swasta; dua karyawan swasta, MA dan NK; tiga wiraswasta, FA, LS, dan M; Manajer PT CIP serta PT KI, DBA dan PS; notaris, JBT; dan advokat, SSG.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan status hukum 10 orang yang dicegah tersebut maupun konstruksi lengkap perkara ini. Hal itu bakal disampaikan ke publik saat upaya penahanan dilakukan.

Rekomendasi